Polemik Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Jokowi Diminta Segera Atasi

  • Bagikan
Presiden Jokowi

KUTA UTARA, BACAPESAN.COM — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut hadir saat pelaku usaha hiburan dan spa di Bali berkumpul di Hotel Citadines Berawa Beach, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Senin (15/1).

Hotman Paris mendukung upaya pengusaha spa di Bali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasinya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Namun, menurut Hotman Paris, upaya judicial review memakan waktu yang lama dan parlemen ada di Jakarta, bukan Bali.

Solusi yang bisa dilakukan adalah menekan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang alias Perppu. “Solusinya hanya Perppu, itu yang paling cepat dan memungkinkan,” ujar Hotman Paris Hutapea di Kuta Utara, Badung.

Menurutnya, situasi pariwisata Bali dalam kondisi genting buntut pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 – 75 persen.

Pemberlakuan pajak itu berpotensi mematikan pariwisata Bali karena para turis asing maupun domestik berpotensi pindah ke negara lain. Bali jelas kalah saing dengan Thailand yang hanya memberlakukan pajak lima persen, bahkan dengan Dubai yang kini menjadi primadona pariwisata dunia.

Sebagai catatan, wisatawan dari Jakarta untuk ke Thailand hanya membutuhkan biaya Rp 1 juta, sedangkan ke Bali habis Rp 1,8 juta.

  • Bagikan

Exit mobile version