PANGKEP, BACAPESAN.COM – Produk Indikasi Geografis (IG) Jeruk Besar Pangkep (Pamelo) yang lazim juga disebut dengan nama jeruk Bali diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakatan di Kabupaten Pangkep.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Mohammad Yani pada Rapat Koordinasi yang digelar dengan Pemerintah Kabupaten Pangkep dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jeruk Pamelo Pangkep, di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Senin (15/1).
“Jeruk ini memiliki ciri khas yakni rasanya manis, segar dan tidak ada rasa pahit atau getir. Hal ini yang membedakan dengan rasa jeruk besar di tempat lain sehingga pada tahun 2023, Indikasi Geografis jeruk ini telah dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ucap Yani.
Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat ini, pihaknya menginventarisir berbagai permasalahan dan kendala yang dialami oleh para pemangku kepentingan terkait IG Jeruk Pamelo Pangkep.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan mendongkrak harga jual, yakni diantaranya terkait kondisi cuaca yang terpengaruh fenomena El-Nino dan adanya permainan tengkulak atau pengepul,” ujarnya.
Tim dari Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel mendorong agar para pihak bergandengan tangan dan bersatu dalam memajukan IG Jeruk Pamelo Pangkep.
Diharapkan agar dilakukan pengemasan yang baik, memasarkan di toko oleh-oleh dan supermarket, serta mendorong keberpihakan Pemda agar membuat kebijakan penggunaan IG Jeruk Pamelo Pangkep sebagai jamuan konsumsi kegiatan.
Yani bersama Tim juga mendorong potensi IG lain asal Kab. Pangkep, yakni Ikan Bandeng Pangkep agar dapat didaftarkan IG-nya.
“Ikan Bandeng Pangkep dikenal memiliki citarasa yang khas dan lebih enak dibanding daerah lain di Sulsel”, tuturnya.
Selanjutnya, ia mengatakan Kanwil Kemenkumham Sulsel juga siap turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi langsung kepada MPIG Jeruk Pamelo Pangkep, khususnya para petani dan para pedagang terkait pemanfaatan IG untuk mendorong peningkatan kualitas dan harga jual Jeruk Pamelo Pangkep.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sebagai Tahun Indikasi Geografis (IG) sehingga pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel bergerak cepat di awal tahun dalam mensukseskan tahun tematik IG tersebut.
“Beberapa waktu yang lalu telah menginstruksikan kepada para Kepala UPT di daerah agar memasang banner atau baliho dalam rangka menyemarakkan gelora Tahun IG ini,” kata Liberti.
“Ini juga menjadi dukungan dari seluruh stakeholder mulai dari Pemerintah Provinsi hingga ke Kabupaten/Kota di Sulsel dalam mensukseskan tahun Indikasi Geograsi pada Tahun 2024,” lanjutnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah daerah Kab. Pangkep diantaranya dari Bappelitbangda, Dinas Pertanian, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Turut hadir juga jajaran pelaksana pada Kanwil Sulsel. (*)