Sosialisasikan Budaya Anti Korupsi ke 34 Satker, Kemenkumham Sulsel Gandeng BPK dan Kejaksaan

  • Bagikan
Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi yang dilaksanakan dari tanggal 15 - 16 Januari 2024 di Hotel Claro Makassar.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Salah satu langkah dalam memerangi korupsi adalah dengan memberikan edukasi mengenai korupsi, perbuatan korupsi, bahaya dan dampak dari korupsi, serta bagaimana mencegahnya di kalangan pengelola Keuangan Kanwil Sulsel.

Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi yang dilaksanakan dari tanggal 15 – 16 Januari 2024, di Hotel Claro Makassar.

Kegiatan tersebut menghadirkan Dua narasumber, Yakni Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dengan materi laporan keuangan akuntabel dan Asisten Pidana Mileter Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan materi tindak pidana Korupsi dalam Dunia birokrasi.

Mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno mengatakan Sosialisasi ini dilaksanakan agar antikorupsi bisa menjadi budaya di kalangan seluruh jajaran pegawai Kemenkumham Sulsel.

“Dalam setiap Pelaksanaan tugas pegawai harus selalu menerapkan nilai – nilai antikorupsi agar bisa menjadi kebiasaan yang Pada akhirnya menjadi budaya antikorupsi di seluruh pegawai,” ungkap Yudi Suseno

Adapun Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun menyampaikan apresiasi bahwa proses penyusunan laporan keuangan di Kemenkumham sudah tidak manual, melainkan menggunakan sarana Teknologi Informasi (TI) berupa aplikasi. Artinya, TI di Kemenkumham turut berperan serta di dalam menciptakan penyusunan laporan keuangan sehingga dapat mempertahankan predikat Opini WTP dengan predikat ini tentunya juga menjauhkan kata Korupsi di Kemenkumham.

Lebih lanjut Amin menjelaskan pentingnya penyusunan laporan keuangan secara akuntabel dikarenakan di dalam penggunaan uang negara harus tunduk pada Undang-Undang (UU).

Sementara itu Aspidmil Kajati Sulsel mengatakan bahwa Korupsi di dalam birokrasi termasuk di dalamnya penyuapan, pemalsuan dokumen, markup harga Dan lainnya.

Faktor – faktor yang mendorong tindak pidana Korupsi Yakni kurangnya transparansi dan Akuntabilitas, kurangnya pengawasan dan penegakan Hukum yang tegas.

Selanjutnya rendahnya gaji Dan kesejahteraan pegawai dan budaya Korupsi yang melekat dalam sistem. Sehingga Korupsi ini berdampak Pada ketidak percayaan Publik, kerusakan ekonomi dan ketidakrataan pembangunan.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Bagian Umum Basir dan para pengelola Keuangan dari 34 Satker Kanwil Sulsel. (*)

  • Bagikan