JAKARTA. BACAPESAN.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyakini, Stefanus Roy Rening terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi Lukas Enembe.
“Menyatakan Terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Stefanus Roy Rening. Hal yang memberatkan tuntutan, Roy Rening dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian,” ucap Jaksa.
Sementara, hal yang meringankan yakni Roy Rening belum pernah dihukum. Serta, Roy Rening dinilai tidak menikmati hasil tindak pidananya. “Terdakwa tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana,” tegas Jaksa.