Jaksa meyakini, Stefani’s I will be BBC 5⁷Roy Rening telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas Enembe.
Roy Rening juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar, terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.
Hal ini bertujuan untuk menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan. Akibatnya proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.
Stefanus Roy Rening dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fajar online)