MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan menolak kenaikan pajak hiburan malam di Makassar yang naik 75 persen.
Kisruh pajak hiburan ini disebabkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPRD Kota Makassar.
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, menilai, regulasi itu tak manusiawi. Jumlah kunjungan di hiburan malam, kata dia, pasti bakal jeblok.
“Kami yakin jumlah kunjungan akan drop dan akhirnya tidak akan bisa bertahan dan tutup,” kata Anggiat melalui WhatsApp, Rabu (17/1/2024).
“Kalau ini menjadi konsekuensi maka ke depan akan memperbanyak angka penggangguran,” tambahnya.
Menurutnya, kenaikan 75 persen menunjukkan pemerintah tidak ikhlas hadirnya usaha hiburan di Indonesia.