“Sepertinya pemerintah tidak ikhlas hadirnya usaha hiburan, kalau pemerintah tidak ikhlas akan lebih baik buat aturan dilarang usaha hiburan beroperasi di Indonesia,” ujarnya.
Anggiat bilang persoalan tersebut akan dibawanya ke dalam Rapat Kerja Nasional PHRI Februari mendatang di Batam.
“PHRI Sulsel akan membawa masalah ini di Rakernas PHRI bulan Februari di Batam. Agar merancang langkah nasional terkait usulan judicial review,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Firman Pagarra mengatakan, kenaikan tersebut diputuskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berdasarkan aturan yang ada.
“Jadi angka maksimal DPRD yang menentukan. Menurut UU HKPD,” kata Firman saat diwawancarai di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (17/1/2024).
Meski begitu, pria yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar itu mengatakan pihaknya bakal mengevalusi kebijakan itu. Kalau memang dinilai memberatkan.
“Kami juga mengikuti apa yang ada dan melihat perkembangannya ke depan, jika terjadi hal-hal yang memberatkan kita akan evaluasi,” jelasnya. (fajar online)