Arab Saudi Tambah Kuota Haji dan Umrah, Daftar Tunggu Jemaah Haji Berpeluang Lebih Singkat

  • Bagikan
ILUSTRASI ibadah haji

Kuota haji 2024 untuk Sulsel dipastikan seratus persen normal, 7.272 jemaah. Kuota ini sama dengan kuota haji 2023. Saat ini sudah pelunasan biaya haji tahap 1, sejak 10 Januari – 12 Februari. Jemaah Sulsel yang telah melunasi baru 10 persen.

Ikbal mengatakan, untuk kesiapan haji Sulawesi Selatan, saat ini telah sementara proses perekaman data jemaah untuk visa. Kedua istitha’ah atau pemeriksaan kesehatan.

“Karena tahun ini harus pemeriksaan kesehatan dahulu baru bisa pelunasan. Itulah yang sementara dilakukan teman-teman daerah,” tuturnya.

Ikbal imbau kepada jemaah yang sudah istitha’ah agar segera melaksanakan pelunasan. Pelunasan tahap awal itu hanya sampai 12 Februari.

“Kalau lewat tanggal 12 dan masuk kuota maka jemaah yang lambat akan masuk tahun berikutnya. Jadi sekarang yang masih kecil itu pelunasan,” ungkap Ikbal.

Ikbal mengingatkan bahwa yang harus dilunasi jemaah untuk Suslsel itu sekitar Rp33.500 sampai Rp34 juta. “Itu dapat
dibayar cicil,” tekannya.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid, menambahkan bahwa untuk tambahan kuota itu masih asumsi.

Sampai sekarang belum keluar mekanismenya. Kemenag RI juga sudah mengeluarkan rencana perjalanan haji 2024. Di mana, jemaah akan mulai masuk asrama haji pada 11 Mei, kemudian mulai 12 Januari mulai pemberangkatan jemaah dari Indonesia ke Madinah.

Ketua Badan Pelaksanaan BPKH Fadlul Imansyah mengatakan ketika Vision 2030 Arab Saudi nanti terwujud, kuota haji Indonesia dapat mencapai 450 ribu jemaah atau bahkan setengah juta orang jemaah.

Fadlul menuturkan potensi kenaikan kuota jemaah itu, menjadi tantangan tersendiri bagi BPKH.

Ke depan, BPKH berharap bisa menghasilkan nilai manfaat pengelolaan dana haji yang semakin optimal lagi. Sehingga tetap bisa memberikan nilai manfaat untuk meringankan biaya haji.

Tahun ini biaya haji riil adalah Rp93,4 jutaan per jemaah. Namun jemaah hanya dibebani Rp 56 jutaan saja. Selisihnya dibiayai dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version