MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar akhirnya memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Aris Titti sehingga dipastikan Caleg DPR RI Sulsel 1 ini selamat dari pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan setelah melakukan pihak terkait hingga akhir hukum dan bahas, Aris Titti dinyatakan tidak melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Kami sudah melakukan rapat bersama dengan Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) setelah memeriksa ahli dengan menyimpulkan belum memenuhi kualifikasi kampanye (di rumah ibadah),” kata Dede Arwinsyah kepada Harian Rakyat Sulsel, Jum’at (19/1/2024).
Dede menyebutkan dalam keterangan ahli hukum tidak masuk unsur kampanye. Dimana kampanye ada syarat-syaratnya dengan menghadirkan alat peraga kampanye dan nomor urut. “Menurut ahli tidak ada gambar dan tidak menyebutkan nomor urut. Jadi saat ini kami setop,” ujarnya.
Apalagi kata Dede video dia terima dianggap tidak lengkap karena hanya berdurasi beberapa detik saja. “Video yang kami terima pendek dan ahli berpendapat belum memenuhi unsur kampanye,” jelasnya. (Fahrullah)