”Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran,” tegas Anas.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, penataan honorer melalui jalur rekrutmen dilakukan secara bertahap. Tahun ini pun, pemerintah memberi porsi cukup besar untuk para honorer untuk bisa menjadi PPPK. Dari total kebutuhan formasi 2,3 juta ASN, porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,6 juta formasi.
”Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” ungkap mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga non-ASN hingga 2022 mencapai 2.355.092. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 570.504 honorer yang telah lulus seleksi CPNS maupun seleksi PPPK dalam tiga tahun terakhir.
Artinya, masih tersisa 1.784.584 honorer yang masih jadi pekerjaan rumah pemerintah untuk dirampungkan sesuai dengan mandat UU 20/2023 tentang ASN. Di mana, honorer harus dihapuskan hingga Desember 2024. (fajar online)