MAKASSAR, BACAPESAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dalam rangka fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Kedatangan tim diterima oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bantaeng Muhammad Azwar dan Perancang Perundang-undangan Muda Kabupaten Bantaeng Chaidir Bachri.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel, Hernadi dalam keterangannya Sabtu (20/1) mengatakan bahwa Kegiatan Koordinasi ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan memperkuat kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Kabupaten Bantaeng dalam memastikan proses pembentukan peraturan daerah yang efektif, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerjasama yang erat antara Kemenkumham dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bantaeng,” ungkap Hernadi.
Lebih lanjut, Hernadi mengungkapkan bahwa pihaknya bersedia memberikan dukungan melalui Tim perancang Perundang-undangan Kantor wilayah sulawesi selatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dalam proses pembentukan peraturan daerah. Juga termasuk dalam proses penyusunan Naskah Akademik maupun Propemperda.
Selain itu, koordinasi ini menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi antara Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dalam tata kelola pemerintahan dan pembentukan peraturan daerah yang efektif.