Gelombang Tinggi Ancam Perairan Sulsel, KSOP Kota Parepare Imbau Nelayan dan Nahkoda Kapal Waspada

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Paotere Makassar mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Gelombang tinggi ini mencapai 1,5 meter hingga 4 meter yang berpotensi terjadi pada 22-25 Januari 2024.

Berdasarkan peringatan dini itu, tinggi gelombang 1,25 meter – 2,5 meter dengan kategori sedang berpeluang terjadi di daerah perairan Parepare.

Termasuk laut flores bagian barat, spermonde Pangkep bagian barat, spermonde Makassar bagian barat, perairan Kepulauan Sabalana, dan perairan timur Kepulauan Selayar.

Sedangkan untuk gelombang 2,5 -4,0 meter dengan kategori tinggi berpeluang terjadi di perairan barat Kepulauan Selayar dan Makassar bagian selatan.

Meski, perairan di Kota Parepare dalam kategori sedang. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Parepare mengimbau kepada nelayan, nahkoda kapal layar motor (KLM), tugboat, dan fery serta LCT untuk waspada terhadap potensi gelombang dengan ketinggian mencapai 1,25 meter. Hal itu, diungkapkan Humas KSOP Parepare Eko Prayetno, Rabu (23/1/2024) malam.

Dia berharap agar seluruh nahkoda kapal untuk menunda melakukan pelayaran sampai kondisi cuaca membaik dan segera berlindung di tempat yang aman jika dalam pelayaran menghadapi cuaca buruk.

“Peringatan dini gelombang sedang dan tinggi ini berlaku hingga 25 Januari 2024. Karena itu, kami mengimbau (operator kapal cepat) agar tetap waspada jika ada gelombang tinggi,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, agar nakhoda kapal tidak memaksakan diri untuk berlayar apabila cuaca buruk atau ektrim. Meski saat ini kondisi perairan di Kota Parepare diperkirakan masih dalam kategori sedang dan kapal yang bersandar di Pelabuhan Nusantara bisa berlayar.

“Namun bagi nahkoda yang sedang berlabuh dan mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar wajib menyebarluaskan kepada pihak lain atau instansi pemerintah terkait,” jelasnya.

Menurutnya, dalam pelayaran di laut, nahkoda diwajibkan secara berkala mengatur dan memantau kondisi cuaca, serta melaporkan hasil kepada stasiun radio pantai terdekat bilamana mengehatui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar serta dicatatkan kedalam log-book.

Serta, kata dia setiap kapal-kapal dapat melampirkan berita cauac yang telah ditandatangani sebelum mengajukan Surat persetujuan berlayar (SPB) kepada syahbandar.

“Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada syahbandardan srop terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kodisi kapal serta haluan,” tandasnya.(rud)

  • Bagikan