“Setelah pendampingan, peningkatan sekitar 100 lebih perbulan. Saat ini kami sudah bisa menghasilkan 300 kilo perbulan. Untuk penjualan kami sudah lakukan di daerah lokal, Shopee dan Toko Pedia. Bantuan pendampingan yang kami dapatkan adalah peralatan dan pendampingan.,” jelasnya
Sementara Pendamping KUPS, Riska menyampaikan kesulitan pendamping ada para stereotipe masyarakat yang selalu berpandangan bahwa perempuan hanya bisa bekerja di dapur.
“Kendalanya ada pada perempuan yang tidak memiliki waktu luang untuk ikut kegiatan sosial, namun lebih disibukan kegiatan ruman tangga. Yang terpenting adalah bagaimana kita mengentaskan stereotipe ini,” pungkasnya
Untuk sumberdaya hutan sangatlah memadai jika dikelolah dengan baik. Menurut Kemendagri RI, Dyah Si Irawati, secara regulasi ada percepatan pemanfaatan tanah sosial yakni bagaimana mendorong dari tahap sosialisasi ke tahap selanjutnya yakni pemasaran yang sudah ada rencana aksi.
“Peran kami ada tiga, mendorong dari penganggaran, melalu lintas urusan dan mendorong hutan adat agar verifikasi selesai,” pungkasnya.
Sementara Direktur Tata kelola lingkungan hidup, Alam Surya putra mengatakan saat ini pihaknya terus mendukung inisiatif berkembang di daerah dan nasional dalam mendukung keterlibatan perempuan dlm pengelolaan kehutanan sosial di Indonesia.
“Sejak 2018 kami telah membantu memperkuat kapasitas perempuan dalam melindungi kehutanan junga meningkatkan taraf hidup dimana mereka mendapat manfaat,” ujarnya
“Sulsel sendiri memiliki potensi besar yang sudah banyak mengurus ijin pengelolaan hutan dikembangkan. Di Maros saja 39 -48 ijin yang dikeluarkan. Perempuan memiliki perempuan akses produk di pasar.
“Harapannya semakin banyak akses pasar, dengan Pupuk dan Pinus juga memikirkan akses pendanaan. tutupnya. (Hikma)