PALOPO, BACAPESAN – Tim Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 33 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Palopo.
Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim), Mariana, tim memeriksa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan paspor para TKA untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban umum serta meningkatkan pengawasan terhadap dampak negatif yang mungkin timbul dari keberadaan TKA tersebut.
“Dari pemeriksaan ini, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh 33 TKA asal Tiongkok. Semuanya telah memiliki KITAS,” ungkap Mariana usai kegiatan pada Rabu (24/11).
Mariana berharap agar pimpinan PT. BMS Palopo menjalin koordinasi yang intensif dengan Kantor Imigrasi Palopo terkait segala hal yang berkaitan dengan keimigrasian, khususnya terkait keberadaan TKA di perusahaan tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mengapresiasi langkah yang diambil oleh jajaran Keimigrasian di Sulsel. Ia menekankan pentingnya ketelitian petugas dalam melakukan pengawasan, baik secara administratif maupun lapangan. Liberti mendorong agar petugas imigrasi memahami tugas mereka secara mendalam untuk dapat mengantisipasi ancaman yang dapat mengancam keamanan negara.
“Melalui koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, terus lakukan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing. Mari jaga integritas dalam melaksanakan tugas!” tegas Liberti.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Keimigrasian di Sulsel, termasuk perwakilan dari Divisi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Parepare, Kantor Imigrasi Palopo, dan Rudenim Makassar. (*)