15 Instansi Uji Coba Penggajian Single Salary, Lihat Nominalnya Disini

  • Bagikan
ILUSTRASI gaji

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Skema penggajian single salary mulai diterapkan di sejumlah instansi. Meski baru dalam tahap uji coba, 15 instansi sudah menerapkan.

15 instansi itu di antaranya Basarnas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, Kota Sorong, dan Kementerian Agama.

Adapun nominal gaji yang diterima ke-15 instansi itu sebagai berikut:

Jabatan Pimpinan Tertinggi atau JPT

JPT 27 : Rp11.921.200
JPT 26 : Rp11.613.700
JPT 25 : Rp11.306.300
JPT 24 : Rp10.998.800
JPT 23 : Rp10.691.300
JPT 22 : Rp10.383.800
JPT 21 : Rp10.076.400
JPT 20 : Rp9.768.900
JPT 19 : Rp9.461.400
JPT 18 : Rp9.153.900
JPT 17 : Rp8.846.400
JPT 16 : Rp8.539.000

Jabatan Fungsional atau JF

JF 20 : Rp8.944.822
JF 19 : Rp8.749.198
JF 18 : Rp8.559.502
JF 17 : Rp8.138.728
JF 16 : Rp7.838.728
JF 15 : Rp7.288.336
JF 14 : Rp6.791.980
JF 13 : Rp6.497.378
JF 12 : Rp6.153.375
JF 11 : Rp5.837.962
JF 10 : Rp5.653.378
JF 9 : Rp5.419.160
JF 8 : Rp5.237.962
JF 7 : Rp4.882.742
JF 6 : Rp4.138.518
JF 5 : Rp3.776.631
JF 4 : Rp3.567.442 (*/fo)

  • Bagikan