PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan PT PLN UP3 Persero Kota Parepare melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Penandatanganan itu dilakukan, Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali dan Manajer PLN UP3 Parepare Robert Rumsaur, di lantai III Kantor PT PLN UP3 Kota Parepare, Jumat, 26 Januari 2024.
Akbar Ali mengatakan, kerja sama ini dalam rangka peningkatan mutu kualitas antara Pemkot dan PT PLN UP3 Parepare. Tujuannya, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Parepare dengan adanya PBJT.
“Inilah yang kita kerja samakan sehingga lebih efektif ke depannya. Dan juga nanti, ke depanya beberapa kerja sama lagi yang bisa kami lakukan dengan PLN,” katanya.
Dia berharap dengan adanya penerangan jalan ini, maka Parepare akan lebih terang dan Pemkot juga akan mendapatkan PAD dari PBJT itu.
“Kerja sama ini, otomatis terkait masalah PAD, khususnya penerangan jalan dari bidang pendapatan yang akan menindak lanjuti itu, dengan regulasi lainnya,” jelasnya.
Manajer PLN UP3 Parepare Robert Rumsaur menjelaskan, kerja sama ini berdasarkan perubahan regulasi dari kementerian yang mengharuskan, semua PAD itu dibuat dalam satu Memorandum of understanding (MoU). Termasuk salah satu unsur yang namanya PBJT.
“Sehingga, kami coba bersinergi dalam bentuk MoU dan perjanjian kerja sama, supaya jangan sampai terputus. Karena, kalau terputus mengurangi PAD,” jelasnya.
“Lumayan loh, sekitar Rp2 sampai Rp 3 miliar perbulan yang kami pungut dari pajak penerangan jalan. Itu yang kami pungut bawah ke pusat, dikembalikan sesuai dengan porsi pelanggan masing-masing. Lalu kami stor ke pemerintah daerah, lewat dinas pendapatan daerah,” sambungnya.(rud)