Sering Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu, Mahfud MD: Saya Nggak Peduli!

  • Bagikan
Mahfud MD

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Buntut dari pernyataan ‘ngawur’ yang ditujukan ke lawan debatnya, Gibran Rakabuming, Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bagaimana tanggapan Mahfud atas laporan tersebut?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak ingin ambil pusing bahkan tidak mengetahui laporannya. Dengan santainya, ia mempersilahkan siapapun lapor ke Bawaslu.

“Saya nggak peduli dilaporkan, saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tahu,” kata Mahfud di Lampung, dilansir dari akun Youtube Mahfud MD Official, Jumat (26/1/2024).

Menurutnya, bukan kali ini saja ia dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran Pemilu. Saking seringnya, Mahfud tak ingin ambil pusing.

“Sudah banyak yang melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu, semuanya mental. Yang ini pun saya tidak ingin tahu apa yang dilaporkan. Jadi silakan lapor ke Bawaslu,” tegasnya.

Pihak pelapor adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) dan teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Dasar pelaporan Mahfud ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version