TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Dalam rangka mencegah penggunaan knalpot bising pada kendaraan sepeda motor yang menjadi salah satu keluhan masyarakat, berbagai upaya yang dilakukan pihak kepolisian khususnya jajaran Polres Tana Toraja (Tator) untuk mencegah penyakit masyarakat tersebut.
Melalui Satuan lalu lintas Polres Tator, salah satu upaya yang dilakukan dengan gencar memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi tehknis dan laik jalan.
Seperti yang dilakukan pada, Kamis 25 Januari 2024, yang kembali melakukan himbauan melalui siaran radio pemerintah RPK FM, di Makale Kabupaten Tana Toraja (Tator).
Menurut Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Lantas AKP Muh. Awaludin Kadir, bahwa selain menghimbau masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot bising pihaknya juga memberikan sosialisasi tentang penerapan tilang etle hand held dengan menggunakan smart gedget.
“Hari ini personil kami melaksanakan himbauan tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi tehknis dan laik jalan di stasiun radio RPK FM Kominfo Tana Toraja, selain itu juga memberikan sosialisasi tentang penerapan tilang etle hand held dengan menggunakan smart gedge atau camera handpone ” ungkap Awaludin.
Perwira pertama berpangkat tiga balok dipundak tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mendatangi beberapa toko penjualan knalpot bising untuk mengimbau agar tidak menjual atau menyedialan knalpot bising.
“kegiatan ini merupakan salah satu bentuk respon kami terhadap keluhan masyarakat khususnya diwilayah Tana Toraja. Dengan harapannya semoga dengan diterapkannya tilang etle hand held dapat mengajak masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas sehingga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal baik terhadap pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya ” tutup Awaludin. (Cherly)