TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja (Tator) berhasil mengamankan terduga pelaku percobaan pemerkosaan, OM alias OP (45 tahun) yang merupakan residivis tindak pidana pencurian yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum.
Dimana kejadian percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di warung makan milik korban jalan poros Makale – Rantepao Kelurahan Lemo Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja (Tator), pada Jumat malam, 26 Januari 2024.
Menurut Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad Aidid, membenarkan adanya penangkapan tersebut, menurutnya berawal dari laporan korban di SPKT bahwa dirinya mengalami tindakan tak senonoh atau percobaan pemerkosaan yang dilakukan OM alias PB.
Dikatakan Ahmad bahwa kronologinya itu, sesuai hasil keterangan korban bahwa sekitar pukul 22.00 WITA ia bersama anaknya sedang diwarung tiba – tiba terduga pelaku OM yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkot, mampir di warung korban dan mengajak korban untuk berbincang – bicang, setelah korban curhat mengenai masalahnya tiba – tiba OM meraba – raba korban saat korban ingin memberontak pelakupun mengancam dengan menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan dibunuh korban bersama anaknya.
Lebih lanjut dijelaskan Ahmad bahwa saat pelaku masuk kekamar kecil korban bersama anaknya kabur lewat pintu belakang dan bersembunyi di salah satu rumah warga, keesokan paginya korban kembali kewarungnya dan pelaku sudah tidak ada namun hanpone milik korban diambil pelaku, atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke SPKT Mapolres Tator.
Dikatakan Ahmad bahwa saat ini terduga percobaan pemerkosaan telah diamankan di Mapolres Tator bersama dengan barang bukti (bb) berupa 3 buah handpone dan sebilah pisau beserta dengan sarungnya.
“Terduga diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian, dan saat dilakukan introgasi awal dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan percobaan pemerkosaan dan pengancaman,” jelas Ahmad.
Ditambahkan Ahmad bahwa OM dikenakan KUHP pasal 285 tentang percobaan pemerkosaan, jucto pasal 53 atau 289 dengan ancaman penjara 7 tahun. (Cherly)