“Semua pasien yang masuk terdaftar diaplikasi yang tetkoneksi di BPJS,” ungkpa Erna.
Ia mengatakan, terkait pasien yang datang di RS awalnya masuk IGD rawat nginap, haknya berada di kelas satu setelah dikonfirmasi ternyata penuh kamar kelas satu kemudian disampaikan kepada pasien bahwa kamar yang kosong hanya kelas 3 dan VIP untuk waktu tiga hari dititip Namun jika selama tiga hari hak kelas satu juga penuh harus diwajibkan untuk dirujuk setara dengan tipe kelas RSUD jika pasien tidak mau dirujuk maka tetap dirawat di tempat semula ataukah jika haknya sdh ada yg kossong maka pasien bisa dipindahkan jika pasien tetap menempati VIP pasien wajib bayar selisih kamar sesuai haknya.
dr Erna menjelaskan,upaya yang dilakukan pihak RS telah sesuai aturan yang ada di Permenkes.
Hal itu dilakukan berdasarkan, regulasi dan sesuai dengan Permenkes. RSUD menampik bahwa dalam memberikan layanan tidak ada manipulasi, semua pasien diberikan sesuai haknya masing-masing. jika kamar yg sesuai haknya tersedia
Menurutnya, Pasien BPJS yang dirawat tetap berdasarkan kelasnya masing-masing namun jika kamar yang sesuai kelas seluruhnya penuh maka akan di tempatkan satu tingkat diatas atau dibawahnya sesuai dengan ruangan yang ada.
Pihaknya juga memastikan setiap layanan di rumah sakit terus diupayakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (Sudirman)