Dukung Percepatan Pembangunan, Pemkot dan DPRD Parepare Setujui Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2025

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Parepare menyetujui kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025.

Persetujuan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali melalui Staf Ahli Halwatiah, dan Ketua DPRD Kaharuddin Kadir.

Kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025 itu disepakati melalui rapat paripurna DPRD, Senin 29 Januari 2024. Totalnya, Rp3,1 miliar untuk empat kecamatan.

Halwatiah mengapresiasi DPRD atas kerja keras untuk membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2025 ini.

Dia meyakini kebijakan umum pagu indikatif wilayah ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare. “Sehingga dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan,” katanya.

Menurutnya pagu wilayah ini, menjadi acuan Musrembang Kota Parepare. Sebab itu, ia menekankan perencanaan dan penganggaran pembangunan di Parepare, perlu terus ditingkatkan.(rud)

  • Bagikan

Exit mobile version