MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menggugat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama dengan 10 kepala daerah lainnya.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait permintaan pilkada serentak digelar dua kali. Danny bilang, gugatan itu diinisiasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
“Yang inisiasi itu Apkasi, perhimpunan para bupati yang kemudian ketuanya menelepon ke saya,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (29/1/2024).
Ia mengungkapkan, ada ratusan yang tidak sepakat. Hanya saja, cuma 11 kepala daerah yang namanya dimasukkan sebagai penggugat.
“Jadi teman-teman 270 kepala daerah sepakat menggugat ke MK atas prinsip-prinsip keadilan, maka diutuslah 3 wali kota, 3 gubernur, dan 6 bupati,” jelasnya.
Danny bilang, para penggugat merasa dirugikan dengan UU Pilkada saat ini. Pasal yang diajukan untuk judicial review yakni Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9).
“Jadi kita punya alasan adalah, kan kita kalau dirugikan kan bisa,” terangnya.
Di gugatan tersebut, Danny bilang pihaknya meminta Pilkada serentak dilakukan dua tahap.
“Dua tahap. Persis juga jumlahnya setengahnya, karena 514 kepala daerah. Jadi 274 tahun ini, 270 tahun depan,” ujarnya.
Serentak, menurutnya tidak mesti semua harus selesai dalam satu kali. Tapi bisa secara bertahap.
“Kan kalau tahun depan di Desember pelantikannya kan pas Februari, kalau teman-teman pengacara sampaikan kita menggugat di jadwalnya saja. Serentak dua kali. Di negara-negara maju juga begitu tidak ada yang serentak satu kali,” tandasnya.
Adapun, 11 Kepala Daerah yang namanya menjadi pemohon di MK sebagai berikut:
- Gubernur Jambi, Al Haris
- Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah
- Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Agus Istiqlal
- Bupati Malaka, Simon Nah
- Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto
- Bupati Malang, Sanusi
- Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid
- Bupati Rokan Hulu, Sukiman
- Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto
- Wali Kota Bontang, Basri Rase
- Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. (fajar online)