MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Setelah ibu kota Jakarta dan kota-kota metropolitan lainnya, Bajaj mencoba hadir di Makassar, Sulawesi Selatan guna menjawab kebutuhan akan angkutan umum yang aman, kapasitas luas, juga efisien dan hemat.
Saat ini Bajaj menggandeng talenta lokal untuk mengoptimalkan pendapatan pengguna. Ini dengan membangun aplikasi transportasi berbasis pemesanan online yaitu Maxride.
Bisnis Maxride dikembangkan dan didaftarkan di Makassar dengan izin platform Digital.
Head Of Ride Hailing Indonesia, Ahmad Hidayat mengatakan Bajaj RE 4S didesain rendah emisi, rendah perawatan, dan ramah lingkungan. Sebab menggunakan teknologi DTSi dengan pembakaran lebih baik, rendah polusi, dan mampu menghemat bahan bakar hingga 40%.
“Saat ini diperkuat dengan Jasa Sistem Komunikasi Data, Aktivitas pengembangan aplikasi E-commerce, dan izin lainnya agar dapat beroperasi dengan baik,” ucapnya di Makassar, Senin (29/1/2024).
Lalu dari sisi pengguna, layanan ini juga sangat diminati dengan pertumbuhan yang signifikan dengan jumlah lebih 35.000 downloader.
“Ini setelah 3 bulan berjalan, ribuan order per harinya, dan banyak diminati dan diunggah di sosial media oleh pengguna,” jelas dia.
Board Representative Maxride, Ashish Ray mengatakan saat ini sudah ratusan mitra telah bergabung dari berbagai latar belakang, baik mitra yang sebelumnya tidak mempunyai pekerjaan maupun mitra dengan pekerjaan sebelumnya.
“Dengan bergabung di Maxride paramitra mendapatkan dukungan akses moda transportasi Bajaj dengan skema sewa mingguan, sarana pendukung pemesanan berbasis online, dan tentunya akses terhadap kesempatan mendapatkan pendapatan setiap harinya,” ucapnya.
Berdasarkan data pendapatan yang disampaikan oleh mitra saat ini, Maxride telah berkontribusi penting dalam meningkatkan pendapatan mereka dibanding pekerjaan sebelumnya.
Sebagai syarat utama operasional tentunya Bajaj telah melengkapi berbagai perizinan untuk bisa beroperasinya sebuah unit kendaraan di jalan raya.
Antara lain Sertifikat Uji Tipe, Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan, Rekomendasi dari Korlantas dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dari Kementerian Dalam Negeri. (fajar online)