Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka, S.ST., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk memberikan role model dari pejabat pemerintahan kepada masyarakat Kabupaten Takalar untuk segera melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan lebih awal tanpa menunggu batas waktu 31 Maret 2024.
“Tahun lalu, kinerja kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh kabupaten Takalar Tahun 2023 berada di angka 94,5%. Salah satu penyebab belum tercapainya 100% adalah masih kurangnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga ini masih menjadi tantangan bagi kita kedepan.” Jelasnya.
kinerja kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh kabupaten Takalar Tahun 2023 berada di angka 94,5%. Salah satu penyebab belum tercapainya 100% adalah masih kurangnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga ini masih menjadi tantangan bagi kita kedepan
Dilaporkan pula, realisasi penerimaan pajak tahun 2023 yang dihimpun oleh KPP Pratama Bantaeng khusus untuk Kab. Takalar menyentuh angka 96 milyar. Jika dibandingkan pada tahun 2022, mengalami penurunan. Karena pada tahun 2022 kita bisa mengumpulkan 117 milyar. Ada penurunan dan penurunan terbesar dari sektor APBD hal itu dikarena anggaran pada tahun 2023 sedikit lebih kecil dibanding tahun 2022.
Dalam acara tersebut juga KPP Pratama Bantaeng memberikan piagam penghargaan kepada OPD Takalar yang memiliki kontribusi penerimaan terbesar kepada Disdikbud, Dinas PUPRKIM, Dinkes Kabupaten Takalar, sedangkan kontribusi dalam kepatuhan dan Pengawasan diberikan kepada Sekretariat Daerah, BKAD, Inspektorat Kabupaten Takalar, dan Dinas Sosial, PMD Kabupaten Takalar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Anggota Forkopimda Takalar, Seluruh Kepala OPD dan ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. (Tiro)