“Akhirnya para korban tergiur dan menyerahkan uang, rata-rata korbannya mahasiswa,” lanjut Zulkarnain.
Diungkapkan Zulkarnain, tawaran pengurusan SIM oleh F bervariasi, untuk SIM C Rp200 ribu, SIM A Rp300 ribu, dan SIM B2 Umum Rp400 ribu.
Hanya saja, setelah korban menyerahkan uang, SIM yang dijanjikan tak kunjung ada hingga F digelandang ke hotel prodeo.
Atas perbuatannya, Zulkarnain menegaskan, F dijerat Pasal 378 Kuhpidana tentang penipuan. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.
Berkaca pada kasus tersebut, Zulkarnain mengimbau masyarakat kabupaten Lutim agar tetap berhati-hati terhadap modus serupa.
”Jangan percaya kepada calo yang menjanjikan sesuatu dengan cara-cara yang instan,” kuncinya. (fajar online)