Resnarkoba Polres Tator Amankan Pelaku Terduga Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Salah satu terduga yang diduga pengeder narkoba, yang berhasil diamankan satres narkoba Polres Tator.

TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Dalam tahun 2023 lalu Polres Tana Toraja (Tator), berhasil mengukap sebanyak 9 kasus, dan sepanjang Januari tahun 2024, untuk ketiga (3) kalinya Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tator berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang rencananya akan di edarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja (Tator).

Dimana satres Narkoba berhasil mengamankan 3 (tiga) pemuda yang diketahui berasal dari luar Toraja yakni dari Luwu dan Kota Palopo, yakni U alias K (20 tahun), DRP alias D (17 tahun) keduanya diketahui berasal dari kabupaten Luwu dan AT alias T (27) yang berasal dari kota Palopo.

Menurut Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir kepada media menyampaikan bahwa satres Narkoba berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang diduga merupakan pengedar narkoba.

Dijelaskan Nurtjahyana bahwa saat melaksanakan rasia di jalan Pongtiku Kelurahan Pantan Kecamatan Makale, menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah saset berisikan narkotika jenis sabu.

“Jadi pada saat kami melaksanakan kegiatan operasi dijalan Pongtiku kami menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan setelah kami geledah akhirnya menemukan satu buah saset diduga berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya kami bawa kekantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” beber Nurtjahyana.

Lebih lanjut dijelaskan Nurtjahyana bahwa setelah itu pihaknya melanjutkan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan menimbang barang bukti (BB) seberat 0,22 gram. Setelah itu, ditemukan dalam pesan melalui whatshap dalam handphone milik terduga diketahui BB yang ditemukan tidak sesuai dengan jumlah yang tertera, kemudian keduanya diinterogasi dan mengakui bahwa sebagian telah dibawah oleh rekan mereka sehingga dari informasi tersebut, kembali dilakukan penyelidikan dan sehingga kembali mengamankan rekannya bersama BB narkotika jenis shabu seberat 0,38 gram.

Ditambahkan Nurtjahyana bahwa saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Tator bersama BB berupa dua buah saset berisikan Narkotika jenis sabu, tiga buah handpone dan dua unit sepeda motor yang digunakan terduga.

“Ketiganya saat ini telah kami amankan. Dan ketiga dikenakan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara ” pungkas Nurtjahyana. (Cherly)

  • Bagikan

Exit mobile version