TAKALAR, BACAPESAN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) Takalar patut diacungkan jempol. Sebab, dia gerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kehadiran Cafe Family Kalampa yang terletak di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
“Semalam kami langsung melakukan penertiban dan penutupan Cafe Family dan menemukan Lady Companion (LC) atau perempuan yang tugasnya menemani konsumen di tempat karaoke sebanyak tujuh orang dan satu tomboy,” ucap Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Takalar, Subair, Selasa (30/01/2024).
Selain itu, kami juga mengamankan pengunjung cafe sebanyak empat orang laki-laki dan Barang Bukti (BB) minuman alkohol sebanyak dua botol, bir putih dan anggur merah di room tiga. Kemudian LC dan pengunjung kami menggiring ke kantor Satpol PP Takalar untuk dilakukan pembinaan, ungkap Subair.
Dimana diketahui, sebelumnya Cafe Family yang awalanya hanya karoke bernyanyi untuk keluarga namun di sulap menjadi tempat hiburan malam bagi masyarakat Takalar yang menyiapkan Lady Companion (LC) merupakan wanita atau perempuan yang tugasnya menemani konsumen di tempat karaoke dan minuman beralkohol (Minol).
Hal ini tentunya pemiliki Cafe Family diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar nomor 02 Tahun 2004 tentang larangan memproduksi, mengedarkan mengkonsumsi minuman keras beralkohol, barkotika dan obat psikotropika.
Kasat Satpol PP Takalar, Sirajuddin Saraba membenarkan bahwa semalam anggotanya melakukan penertiban di cafe family dan telah mengamankan beberapa barang bukti seperti LC dan minol.
“Hari ini kami sudah memanggil pemilik Cafe Family Kalampa dan mengambil keterangannya. Kemudian kami juga sudah menegaskan ke pemilik cafe family untuk tidak lagi menyiapkan minuman alkhol dan LC.” Tegas Sirajuddin ke Rakyatsulsel, selasa (30/01/2024). (Tiro)