Tarif Parkir di Kota Parepare Naik, Masyarakat Diharapkan Aktif dalam Pengawasan

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare resmi menerapkan perubahan retribusi tarif parkir mulai tanggal 5 Januari 2024.

Perubahan tarif itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang telah ditetapkan oleh DPRD bersama Pemkot, pada tanggal 29 Desember 2023 lalu.

Adapun tarif baru itu, untuk kenaikan sepeda motor yakni Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara tarif mobil naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 3.000.

Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare mengharapkan adanya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelayanan parkir agar tetap optimal.

Sehingga, kolaborasi antara Dishub dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan parkir yang lebih baik dan mendukung mobilitas masyarakat.

Kepala Dishub Kota Parepare Fitriani mengatakan, dengan adanya, perubahan tarif ini, pihaknya telah mengambil langkah proaktif dalam memaksimalkan sistem pengawasan kepada juru parkir (jukir).

“Saat ini, kita masih tahap sosialisasi terkait perubahan tarif parkir. Meski, telah berlaku pada 5 Januari,” katanya, Selasa, 30 Januari 2024.

Sebab kata dia, pihaknya masih dalam tahap penyesuaian dengan pengguna jasa dan jukir. Hal ini, dilakukan demi
memaksimalkan sistem pengawasan.

“Karena, saat ini kita masih melakukan pembehanan kepada jukir. Ini kita lakukan hampir empat bulan demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada pengguna jasa,” ujarnya.

Sementara, Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Parepare Aryun Handayana menjelaskan, setelah perubahan tarif parkir ini, pendapatan Dishub mengalami peningkatan 30 persen setiap harinya.

Karena itu, dirinya optimis bisa mencapai target pendapatan perparkiran sebesar Rp1,9 miliar.

“Kita optimistis bisa mencapai target di tahun ini. Jika adanya perubahan tarif,” pesannya.

Dia mengimbau agar masyarakat proaktif memberikan masukan dan melaporkan segala kendala yang mereka alami selama berparkir.

“Dengan adanya partisipasi aktif, kami dari Dinas Perhubungan dapat merespon permasalahan dengan cepat dan meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pentingnya pengawasan masyarakat terhadap pelayanan parkir, bukan hanya sekadar untuk memastikan tarif yang wajar, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua pengguna jasa parkir.

“Kita harapkan, kenaikan tarif parkir dapat menjadi langkah positif jika diiringi oleh partisipasi aktif dan pengawasan yang baik dari masyarakat,” tandasnya.(rud)

  • Bagikan