“Penyusunan ini tentu harus berbasis arsitektur SPBE dari daerah masing-masing untuk mendukung sistem tata kelola pemerintahan yang terintegrasi.”
“Pemda juga perlu melakukan reviu keterpaduan perencanaan dan penganggaran SPBE di daerahnya,” kata Cahyono, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Peran pemerintah daerah dalam agenda SPBE ini telah diperkuat dengan arahan Menteri Dalam Negeri dalam Surat Edaran Nomor 000.9.3.2/92/SJ tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Di dalamnya disebutkan bahwa pemda juga berperan dalam menyederhanakan proses bisnis yang berfokus pada kebutuhan pengguna (user-centric).
Pemda juga diminta memperjelas proses evaluasi anggaran (clearance) di daerahnya masing-masing.
“Sudah ada surat edarannya, tinggal bagaimana daerah menyusun agenda ini ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” imbuh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemda II Kemendagri Suprayitno. (jpnn)