UPT Pendapatan Rapat Pembahasan dan Penyusunan Standar Pelayanan Samsat Takalar

  • Bagikan
Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pendapatan Wilayah Takalar melaksanakan rapat pembahasan dan penyusunan standar pelayanan Samsat Takalar, di Ruang Ka.UPT Jalan Jend, Sudirman No. 251, Rabu (31/01/2024).

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pendapatan Wilayah Takalar melaksanakan rapat pembahasan dan penyusunan standar pelayanan Samsat Takalar, di Ruang Ka. UPT Jalan Jend, Sudirman No. 251, Rabu (31/01/2024).

Kepala UPT Pendapatan Takalar, Wahyuni Amir menyampaikan bahwa hari ini telah dilakukan pembahasan dan penyusunan standar pelayanan di lingkungan Samsat Takalar Provinsi Sulawesi Selatan bersama perwakilan tokoh masyarakat, akademisi, LSM, dan Pers.

“Penyusunan standar pelayanan meliputi 14 komponen yakni produk, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur jangka waktu penyelesaian, biaya /tarif, penanganan pengaduan, dasar hukum, sarana prasarana kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelakasana, jumlah pelayanan , jaminan keamanan dan keselamatan pelayananan dan terakhir evaluasai kinerja pelaksana,” ungkap Wahyuni Amir di ruang kerjanya, Rabu (31/01/2024).

Lebih lanjut dikatakan Wahyuni Amir, adapun standar pelayanan yang telah ditetapkan dan dilakasanakan di lingkungan Kantor Samsat Takalar diantaranya yang meliputi pelayanan seperti pendaftaran kendaraan baru (Pembayaran PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ), perpanjangan dan duplikat (Pembayaran PKB, SWDKLLJ, Perpanjangan dan duplikat STNK).

Pengesahan (Pembayaran PKB, SWDKLLJ, Pengesahan Ranmor) 4. Mutasi (BBNKB 2 dan Pindah) Perubahan Nama dan alamat pemilik dan persyaratan khusus ranmor yang melakukan perbaikan data aplikasi dan kelengkapan data, blokir lapor jual, buka blokir, perubahan pemilik ranmor, perubahn warna-bentuk-mesin. (Tiro)

  • Bagikan

Exit mobile version