Prof Andi Muh Ikhsan Ali Jadi Pendaftar Pertama Pilrek UNM, Usung Konsep Ini

  • Bagikan
Bakal Calon Rektor UNM Periode 2024-2028 Prof Andi Muh Ikhsan Ali Serahkan Berkas Pendaftaran ke Panitia Pilrek UNM, Rabu (1/2)

Dilanjut dengan penetapan bakal calon yang berlangsung pada 21-23 Februari 2024.

Adapun penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja, dijadwalkan pada 26 Februari 2024. Penilaian dan pemilihan calon Rektor oleh Senat UNM dijadwalkan pada 27 Februari 2024.

Selanjutnya, pemilihan Rektor oleh Senat UNM bersama Mendikbud bakal berlangsung pada 7 Maret 2024.

Tak hanya itu, senat UNM sudah mengeluarkan SK Pemilihan Rektor UNM yang memuat sejumlah syarat calon rektor UNM periode 2024-2028.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi calon rektor UNM periode 2024-2028:

Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor UNM yang sedang menjabat;
Memiliki pengalaman manajerial: paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Ketua Program Studi atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri, atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah;
Bersedia dicalonkan menjadi Rektor UNM;
Sehat jasmani dan rohani; Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
Berpendidikan Doktor (S3);
Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan;
Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Armansyah)

  • Bagikan

Exit mobile version