MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan turut serta dalam Kegiatan Analisis Dokumen Data Pendukung Satuan Kerja Usulan WBBM Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 31 Januari hingga 3 Februari 2023 di Hotel Aryaduta Bandung.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mengirimkan tim sebanyak 16 orang dari Tim ZI yang dipimpin oleh Kakanwil Liberti Sitinjak.
Dalam laporan Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham, Ida Asep Somara, disampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk pembinaan Pembangunan ZI satuan kerja menuju WBBM. Memberikan rekomendasi guna perbaikan Pembangunan ZI agar menghasilkan data dukung sesuai dengan pedoman dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Selain itu, dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap catatan rekomendasi dari hasil evaluasi Pembangunan ZI. Tujuan utamanya adalah memastikan kelengkapan dan validitas data dukung pelaksanaan Pembangunan ZI.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Ambeg Y. Paramarta, menyatakan bahwa “Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas tidak hanya melibatkan perubahan dalam struktur formal internal birokrasi, tetapi juga sejauh mana birokrasi dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat.”
Beliau memberikan arahan kepada seluruh satuan kerja yang diusulkan menuju WBBM agar melakukan perbaikan di masa yang akan datang.
Arahan tersebut didasarkan pada evaluasi dari KemenPAN RB yang menunjukkan bahwa masalah utama yang dihadapi oleh satuan kerja adalah “Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan kinerja.” Oleh karena itu, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal dan UKE I bertugas memberikan pemahaman dan melakukan sosialisasi dokumen perencanaan yang telah disusun kepada seluruh satuan kerja.
Satuan kerja juga perlu memperkuat pemahaman terkait Benturan Kepentingan, Manajemen Risiko, Penanganan Pengaduan, dan Pemenuhan Data Dukung Pembangunan ZI dari Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal.
Seiring arahan Presiden bahwa Reformasi Birokrasi dan Pembangunan ZI harus memberikan “Dampak yang dirasakan oleh Masyarakat,” Rencana Aksi dan Inovasi yang dibuat harus mencerminkan upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menerima layanan Kemenkumham.
Dalam upaya meningkatkan jumlah satuan kerja yang akan mengikuti kontestasi WBK/WBBM, perlu dipertimbangkan oleh TPM terkait “Kebijakan Pembatasan Kuota Kontestasi.”
Hal ini dapat mengakomodir satuan kerja yang telah memenuhi syarat untuk ikut dalam kontestasi. Penting juga diperhatikan oleh TPM maupun satuan kerja terkait penentuan jumlah responden survei SPAK – SPKP.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Penerapan Kebijakan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB, Kamaruddin, menyampaikan bahwa permasalahan umum gagalnya mendapatkan predikat WBK/WBBM dikarenakan LKE tidak didukung bukti lengkap (cukup dan relevan).
“Hasil survei eksternal tidak memenuhi batas minimal IPKP dan IPAK, inovasi (terobosan) yang dibangun menuju WBK-WBBM cenderung stagnan (tidak berkelanjutan), pemetaan risiko belum mencakup keseluruhan layanan utama/kegiatan strategis, penerapan manajemen kinerja yang belum baik, dan implementasi SPBE belum terintegrasi sehingga belum mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien,” bebernya.
Dalam kegiatan ini, Kakanwil turut didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Indah Rahayuningsih; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi; Kepala Bagian Program dan Humas, Khomaini; Kabid HAM, Utari Sukmawaty; Kasubag PP, Fajrin; dan Kasubag Pelayanan KI, Feni Feliana. (*)