MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menyebut melalui pendidikan baca tulis Al-Qur’an bisa lebih meningkatkan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan budi pekerti yang baik.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an di Hotel Grand Maleo Makassar, Jalan Pelita Raya, Makassar, Sabtu (3/2/2024).
“Melalui pendidikan baca tulis Al-Qur’an kita berharap anak-anak bisa menjadikannya sebagai pedoman hidup dan diamalkan dalam aktivitasnya sehari-hari,” ujarnya.
Oleh karena itu, Legislator Partai Hanura tersebut meminta masyarakat jangan pernah risau dengan rezeki yang terbatas, karena dibalik semua aktivitas sehari-hari pasti akan ada balasannya dari yang maha kuasa.
“Jadi kalau Al-Qur’an sudah dibaca dan sudah dipraktekkan maka percaya kita sama halnya menjalankan sifat Nabi Muhammad, mari kita bumikan pendidikan baca tulis Al-Qur’an ini dalam kehidupan kita,” terangnya.
Hadir sebagai narasumber, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal yang menjelaskan fungsi perda ini bertujuan untuk menjadikan semua aturan punya landasan hukum dan bisa dijadikan semua pihak rujukan dalam menjalankan tugasnya.
“Saat ini sekretariat DPRD Kota Makassar punya program kegiatan penyebarluasan peraturan daerah supaya semua perda yang telah dilahirkan pemerintah bersama legislatif harus disosialisasikan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BKPRMI Kota Makassar, Muhammad Khaerul menyampaikan dalam aturan perda ini dijelaskan bahwa semua anak mulai dini hingga SMA diharuskan untuk membaca Al-Qur’an.
“Karena itu dibutuhkan upaya kepada guru mengaji baik di pendidikan formal maupun di lingkungan masyarakat bagaimana bisa mengajarkan anak bisa atau pandai membaca Al-Qur’an,” jelasnya.
Kemudian, kata Khaerul, kurikulum dalam perda ini terbilang cukup lengkap. Apalagi, secara teknis anak-anak dianjurkan bisa melafalkan huruf Al-Qur’an dengan baik.
“Dulu sebelumnya pelaksanaan pendidikan baca tulis Al-Qur’an itu sangat ketat, mesti melampirkan sertifikat untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. Tetapi sekarang sudah berubah, dan itu harus kita jaga kembali,” tutupnya. (*)