Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Di Toraja

  • Bagikan
Terduga rudapaksa keponakannya saat diperiksa penyidik di Mapolres Tator.

TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Kasus persetubuhan anak di Toraja terus bertambah, sigap kembali unit Resmob Polres Tana Toraja (Tator) amankan seorang laki-laki S atau PS (45 tahun) pelaku yang diduga melakulan rudapaksa ponakannya sendiri yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Umum (SMU).

PS yang merupakan seorang petani dan warga kecamatan Masanda kabupaten Tana Toraja (Tator) tersebut telah diamankan sejak Sabtu, 5 Februari 2024.

Menurut Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad Aidid, kepada media mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan PS dan sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Mapolres Tator.

Dikatakan Ahmad bahwa berdasarkan pengakuan korban, PS pada bulan Mei 2023 malam hari sekitar pukul 23.30 WITA masuk ke dalam kamar ponakannya, di Kecamatan Rantetayo, Tator, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami isteri hingga berulang kali, dan hal ini berlangsung hingga bulan Juni 2023.

Lebih lanjut dijelaskan Ahmad bahwa pihaknya telah memeriksa saksi dan juga pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban dan pernyataan pelaku sendiri, ia mengakui perbuatannya yaitu menyetubuhi ponakannya sendiri secara paksa sejak bulan Mei tahun 2023 layaknya suami isteri dan berlanjut ke Juni 2023 lalu,” jelas Ahmad.

Ditambahkan Ahmad bahwa PS dikenakan undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Bagikan