“ASN harus memegang teguh asas netralitas. ASN yang tidak netral maka akan merugikan negara dan masyarakat dan menjadikan ASN tidak profesional. ASN jangan sampai terjebak dalam politik praktis, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara,” ungkapnya.
Apalagi menurutnya, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembinaan dan Pengawasan ASN.
“Dalam SKB, BKN diamanatkan mengelola Sistem Berbagi Teritegrasi atau SBT, dimana SBT adalah sistem untuk menangani dan mengendalikan pelanggaran ASN yang dapat melakukan peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian,” ungkapnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang hadir membuka acara secara virtual menyebutkan bahwa ASN diwajibkan memiliki asas netralitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Dalam aturan tersebut tertulis bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ungkapnya.
Olehnya itu, Anas menyebutkan ada beberapa hal perlu menjadi atensi di setiap instansi dalam menjaga netralitas, yaitu mencegah pengaruh politik agar ASN tetap netral dalam menjalankan tugas, memastikan implementasi kebijakan dilakukan tanpa preferensi politik.
“Rekrutmen dan promosi harus memastikan ASN terpilih berdasarkan sistem merit, bukan afiliasi politik, pemberian pelatihan etika dan kesadaran politik pada ASN, pengawasan penyalahgunaan wewenang dan netralitas ASN,” sebutnya.
Lanjut Anas, hal lain yang perlu menjadi atensi yaitu transparansi informasi dalam pengambilan kebijakan, pemberian edukasi pada masyarakat tentang peran ASN yang netral, perlindungan ASN terhadap tekanan eksternal, serta kolaborasi antar instansi dalam mengawal netralitas ASN dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN.
“Apabila kita dapat bersinergi dengan baik, maka ke depan kita akan menjadi jauh lebih profesional. Kita akan mampu mewujudkan ASN yang netral, sesuai dengan kode etik, berdisiplin, kompeten, dan juga ASN yang sesuai dengan core value. Dengan kondisi ASN yang handal tersebut, maka birokrasi berkelas dunia akan semakin mudah kita songsong”, tandasnya. (*)