Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Pemkab Wajo

  • Bagikan

WAJO, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan fasilitasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Kabupaten Wajo, di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Hernadi pada Jumat (9/2) mengatakan bahwa pihaknya melalui surat tugas dari Kakanwil Liberti Sitinjak, mengutus Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Ayusriadi bersama para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kab. Wajo yakni Baharuddin dan A. Fachruddin untuk menyambangi Kabupaten Wajo dan melakukan fasilitasi Produk Hukum Daerah tersebut.

“Kakanwil mengutus tim turun langsung ke Sengkang dengan harapan untuk mempererat hubungan kerjasama dan sinergitas dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujar Hernadi.

Adapun Rapat fasilitasi tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda Junaidi Muhammad Kabupaten Wajo bersama wakilnya, Andi Sainurdin Husaini dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo.

Junaidi menyampaikan, rancangan peraturan daerah yang diajukan terkait penjelasan Ranperda Inisiatif Bapemperda DPRD Kab Wajo.

“Untuk itu kami berharap, semoga dengan pelaksanaan rapat fasilitasi oleh Tim Perancang Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dapat menghasilkan peraturan yang terencana, terpadu dan sistematis berdasarkan skala prioritas pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ujar Junaidi.

Sementara itu, Ayusriadi bersama Tim memberikan masukan bahwa dalam Propemperda, baik atas inisiatif DPRD maupun prakarsa Pemerintah Daerah, perlu dilakukan secara terukur dan sistematis sehingga dapat dihasilkan peraturan daerah setiap tahun yang berkualitas.

Lebih lanjut, Baharuddin selaku Perancang Ahli Madya mengemukakan hal penting untuk diperhatikan dalam penyusunan Propemperda antara lain. Propemperda (di luar perda evaluasi) yang dibentuk oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam setiap tahun harus dilakukan secara selektif berdasarkan delegasi langsung peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan dunia usaha, dan kebutuhan masyarakat.

Jumlah Propemperda yang dibentuk oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah setiap tahun harus rasional, dihitung berdasarkan jumlah perda yang diundangkan pada tahun berkenaan ditambah 25% kali propemperda yang ditetapkan tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Diakhir rapat Ketua Bapemperda memberikan apresiasi atas hasil kajian yang diberikan Tim Perancang Zonasi Wajo terhadap 16 usulan DPRD, dan menyampaikan harapannya agar Kantor Wilayah dan DPRD Kabupaten Wajo terus membangun sinergitas dan komitmen dalam hal proses penyusunan Produk Hukum Daerah untuk kepentingan masyarakat. (*)

  • Bagikan