Bawaslu Torut Gelar Apel Siaga Masa Tenang Pemilu 2024

  • Bagikan
Foto bersama disela-sela kegiatan apel siaga masa tenang yang digelar KPU Torut di Rantepao.

TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – Jelang masa tenang pada pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Toraja Utara (Torut) apel siaga masa tenang di Alun-alun Kota Rantepao, Torut,  Sabtu pagi, 10 Februari 2024. 

Kegiatan tersebut dihadiri forkopimda, wakil bupati Torut, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ratusan jajaran Bawaslu Torut, termasuk PTPS (Pengawas Tempat Pemugutan Suara) se-Torut. 

Menurut ketua Bawaslu Torut, Brikken Linde Boting kepada media disela-sela kegiatan mengatakan kegiatan tersebut merupakan tanda kesiapan Bawaslu Torut dalam mengawasi Pemilu tahun 2024. Dan hari ini sebanyak 748 PTPS  sudah siap untuk melaksanakan tugas.

“Hari ini sebanyak 748 PTPS di 151 kelurahan/lembang, 21 kecamatan yang ada di Toraja Utara sudah terlatih dan telah melalui bintek dan siap untuk melaksanakan tugas di TPS ” beber Briken.

Dikatakan Brikken bahwa masa tinggal menghitung jam dimana masa tenang  dimulai 11 sampai 13 Februari 2024, terkait Alat Peraga Kampaye (APK) dan bahan kampaye, Capres, Caleg, DPD yang ada di jalan atau yang terpasang harus diturunkan hari ini (10 Februari), Bawaslu telah bersurat ke Partai Politik (parpol) agar sebelum pukul 23.59 (Sabtu malam) untuk  menurunkan APK secara mandiri dan pada pukul 00.00 Bawaslu bersama OPD terkait akan turun bersama stakholder terkait dimulai dari perbatasan untuk menurunkan APK terkecualin kantor atau sekretariat parpol namun hanya boleh memasang papan nama parpol dan bendera saja, diluar itu harus diturunkan. 

“sesuai hasil rapat koordinasi bersama KPU, parpol, TNI, Polri, Satpol PP dan stakholder terkait kemarin agar semua APK, sebelum pukul 23.59 WITA diturunkan secara mandiri terkecuali kantor atau sekretariat parpol, namun tidak boleh ada foto calon, yang dibolehkan hanya bendera dan papan nama parpol . Sebab pukul 00.00 kami akan turun mulai dari perbatasan untuk,” tegas Brikken.

Dikatakan pula bahwa terkait iklan kampaye di media-media termasuk media sosial agar dihapus sebelum pukul 23.59. Dan meminta kepada rekan-rekan media agar semua iklan masa kampaye agar diberhentikan kalau tidak Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. (Cherly)

  • Bagikan