MAMUJU, BACAPESAN.COM — Polresta Mamuju resmi menetapkan Jm (32) sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaludin saat gelar Konferensi Pers di Polresta Mamuju, Senin (12/2/24).
“Hari ini kita resmi tetapkan JM (32) sebagai tersangka kasus pencabulan di Pesantren di Mamuju,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju.
Diketahui, Jm (32) merupakan Kepala Sekolah dan juga sebagai guru yang mengajar setiap hari di pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dimana Jm diduga telah mencabuli 5 orang santriwati. Menurut keterangan saksi korban, pelaku tersebut melakukan aksinya sejak SMP kelas 2.
Diketahui, tersangka tersebut malakukan aksi saat selesai kegiatan belajar mengajar, dimana koran tersebut di panggil oleh tersangka kemudian tersangka melakukan perbuatan cabul.
“Ada lima orang yang menjadi korban pencabulan oleh oknum kepsek tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerak UUD tentang pelindung anak dengan ancaman penjara 5 tahun sampai 15 tahun kurungan. (Sudirman)