PAREPARE, BACAPESAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan aturan terkait pelarangan penggunaan stiker kampanye di angkutan umum selama masa tenang pemilu.
Hal ini, dilakukan dalam rangka memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tujuannya, untuk meminimalisir pengaruh kampanye di ruang publik yang dapat memengaruhi opini dan netralitas proses pemilu.
Karena itu, Bawaslu Kota Parepare telah melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan terkait penggunaan stiker kampanye di angkutan umum.
Khususnya, stiker calon legislatif (caleg) yang terpasang di sejumlah angkutan umum dan kendaraan bermotor.
Penerbitannya, berlangsung selama tiga hari dimulai Minggu-Selasa, 11 – 13 Februari 2024 dengan bekerja sama pihak terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Anggota Bawaslu Kota Parepare, Fadly Azis mengatakan, bahwa tindakan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 Ayat 1 Huruf g.
Menurutnya, dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa bahan kampanye yang ditempel tidak boleh dipasang di sarana prasarana publik.
“Angkutan umum termasuk dalam kategori sarana prasarana publik, sehingga harus ditertibkan,” katanya.
Dia menjelaskan, penertiban dilakukan di beberapa titik yang telah ditentukan berdasarkan koordinasi tim gabungan di antaranya depan Pasar Sumpang, lampu merah lapangan Andi Makkasau, Pasar lakessi dan Perumnas.
“Fokusnya adalah melakukan patroli dan pengecekan langsung pada angkutan umum. Pada hari pertama, kami berhasil menindak beberapa angkutan umum di sekitar area Jalan Bau Massepe dan Perumnas,” ujarnya.
Dia berharap tindakan ini akan mengingatkan para peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang berlaku. “Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi penyedia jasa angkutan umum untuk tidak menerima tawaran pemasangan stiker dari peserta pemilu, sehingga fungsi sarana prasarana publik tetap terjaga,” tandasnya.(rud)