MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak bersama Para Kepala Divisi (Kadiv) secara resmi menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 904, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, tepatnya di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar (Lapas Makassar), Rabu (14/2).
“Hari ini, para Pimpinan Tinggi Pratama termasuk Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi telah melakukan pencoblosan dalam rangka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” kata Liberti saat ditemui usai mencoblos.
Lebih lanjut, Liberti mengungkapkan bahwa ia bersama para Kadiv hanya dapat memilih presiden dan wakil presiden karena termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal ini karena sedang menjalankan tugas di luar daerah domisili sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Liberti dalam kesempatan ini mengikuti pemilihan umum di Lapas Makassar sekaligus memantau pelaksanaan Pemilu di Lapas Makassar yang diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Liberti berharap pemilu yang diselenggarakan di seluruh Lapas dan Rutan se-Sulsel dapat berjalan sesuai dengan asas Pemilu yakni dengan jujur dan adil (Jurdil), serta langsung, umum, bebas, dan Rahasia (Luber).
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan tujuh arahan yakni seluruh ASN bersikap netral, menjaga suasana tetap kondusif, mewaspadai dan tidak terlibat memfasilitasi serangan fajar, Kepala UPT tidak meninggalkan tempat, ASN melanggar terkait Pemilu akan ditindak tegas, melaporkan hasil pemilu kepada Kantor Wilayah dan para Kepala Satuan Kerja bekerja dengan penuh tanggungjawab.
Kepala Divisi yang ikut nyoblos di Lapas Makassar yakni Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi. Sedangkan Kepala Divisi Keimigrasian ikut memilih di Jakarta sesuai daerah domisilinya.
Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Maryana dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Bisri turut hadir mencoblos di Lapas Makassar.
Adapun jumlah TPS khusus yang ada pada Lapas, LPKA, Rutan pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel sebanyak 40 TPS. (*)