JAKARTA, BACAPESAN.COM — Dugaan pelanggaran administratif Pemilu telah terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Atas dugaan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuat rekomendasi pemungutan suara ulang.
“Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang kemudian Panwaslu Kuala Lumpur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat konferensi pers, Rabu (14/2/2024).
Atas dasar temuan tersebut, Bagja mengaku sudah merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
“Kami sampaikan bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) serta dan tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan ksk di seluruh wilayah Kuala Lumpur,” lanjutnya.
Bagja menjelaskan latar belakang dugaan pelanggaran yang ditemukan, seperti dimulai DP4 Luar Negeri yang hanya mampu tercoklik sebesar 12 persen di Kuala Lumpur, terdapat 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur.
“Kemudian pergeseran 50 persen pemilih TPS menjadi KSK tanpa didahului analisa detail data pemilihnya. Lonjakan pemilih dengan metode pos meski pun coklit hanya dilakukan terhadap 12 persen dari DP4 LN,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Bagja, terdapat penambahan pemilih yang dilakukan oleh KPPS LN yang berdasarkan arahan penaggung jawab pos PPLN Kuala Lumpur.
Rangkaian peristiwa tersebut, disebut Bagja, membuat pelaksanaan pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih. Sehingga, muncul peristiwa orang yang tidak diketahui identitasnya. (fajar online)