JAKARTA, BACAPESAN.COM – Organisasi sukaelawan Projo Ganjar menilai kontestasi Pemilu 2024 khususnya Pilpres diwarnai dengan dugaan pelanggaran.
Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang menyatakan dugaan pelanggaran itu sudah banyak diunggah ke media sosial.
“Seperti lembaran suara telah dicoblos terlebih dahulu, intimidasi oleh oknum-oknum aparat serta menghalang-halangi mengikuti pemilu,” kata Haposan Situmorang dalam keterangnya, Kamis (15/2).
Haposan menilai tindakan seperti itu telah merusak alam demokrasi yang warga sipil perjuangkan di masa Reformasi.
Dia juga sudah mewanti-wanti kecurangan ini akan terjadi secara terstruktur, masif, dan terencana sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tahun 2023 tentang syarat Calon Wakil presiden.
“Yang putusan MK dimaksud oleh MKMK memutuskan telah terjadi pelanggaran etika berat dan juga putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU telah melakukan pelangkaran etika. Namun, semua itu terabaikan oleh penguasa saat ini,” lanjutnya
Dia menambahkan tindakan penguasa yang menggelontorkan bansos menjelang pemungutan suara, pengerahan kepala desa, serta upaya penegak hukum mengintimidasi para kepala desa dengan dugaan penyalahgunaan dana desa juga bentuk pelanggaran yang menguntungkan paslon tertentu.
Haposan menyampaikan telah berkoordinasi dengan TPN Ganjar-Mahfud khususnya mengenai bukti-bukti kecurang pilpres yang tidak terbantahkan.
“Agar dilakukan pengumpulan bukti yang selanjutnya dilakukan upaya hukum untuk memulihkan keadaan demokrasi di Indonesia,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan telah membentuk tim hukum yang kuat dan punya pengetahuan untuk menyajikan dalil-dalil pelanggaran serta bukti-bukti yang tidak terbantahkan atas dugaan pelanggaran pemilu.
Haposan menyebutkan atas dasar dugaan kecurangan itu, pihaknya meminta KPU untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.
“Dan melakukan pemilihan ulang khusus pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar marwah demokrasi di Indonesia tidak ternodai oleh nafsu,” jelas Haposan.
Haposan mengimbau pemerintah mendorong KPU untuk melakukan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ulang. (jpnn)