The Macz Man Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Setelah Penandatanganan MoU antara Pihak BPJS Ketenagakerjaan dan The Maczman

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Penandatanganan MoU antara Pihak BPJS Ketenagakerjaan dan The Macz man, penandatanganan dilakukan langsung oleh I Nyoman Hary Sujana Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar dan Alim bachri selaku Presiden The Macz man.

Kerjasama ini melibatkan 3 pihak the macz man, bpjs ketenagakerjaan, bank mandiri.

Hal ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang ada pada kelompok supporter the maczman yang merupakan komunitas supporter psm makassar terbesar dan tertua. 

Dimana program yang diikutkan adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dengan iuran mulai dari 16.800 serta jaminan hari tua dengan iuran tambahan 20.000 atau jika dijumlahkan senilai 36.800. 

Program jaminan kecelakan kerja memberikan perlindungan kepada peserta jika terjadi risiko kecelakaan kerja yang sehubungan dengan aktifitasnya berupa perawatan tanpa batas, santunan tidak mampu bekerja dan beasiswa bagi 2 orang anak peserta yang mengalamai risiko meinggal dunia dalam bekerja. Santunan kematian diberikan sebesar 42jt ketika tenaga kerja meninggal dengan penyebab apapun. Serta jaminan hari tua yang merupakan tabungan peserta yang bisa diklaim dikemudian hari ketik sudah tidak aktif bekerja ditambahkan dengan pengembangan saldonya.

Tentunya dengan adanya kerjasama ini seluruh anggota the macz man akan mendapatkan kartu tanda anggota yang akan dikeluarkan dalm bentuk emoney yang difasilitasi oleh bank mandiri dan anggota akan  merasa aman dalam bekerja tanpa khawatir atas risiko yang ada. 

Kami ucapkan terima kasih kepada presiden the macz man atas inisiatif ini dan semoga menjadi kado spesial kepada seluruh anggota khususnya di hari ulang tahun the macz man yang ke 23 tahun.

I Nyoman Hary Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, sangat mengapresiasi adanya kerjasama ini, dan berharap seluruh anggota the maczman mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version