Periode 13-16 Februari 2024, Kemenkumham Sulsel Kembali Harmonisasi 10 Produk Hukum Daerah

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Ayusriadi dalam keterangan yang diterima oleh Humas Kanwil pada Jumat (16/02), mengatakan pihaknya beserta jajarannya telah melakukan harmonisasi produk hukum daerah sebanyak 10 produk hukum daerah pada 13 – 16 Februari 2024.

Harmonisasi periode tersebut membahas:

  1. Rancangan Kab Takalar tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. Rancangan Kab Gowa tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 3/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
  3. Rancangan Kab Enrekang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis RSUD Kab Enrekang.
  4. Rancangan Kab Pangkep tentang: Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Tata Cara Perhitungan Penetapan Rincian dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, dan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pangkep No 42/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Pangkep; dan
  5. Rancangan Kab Bulukumba tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 2/2023 tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  6. “Rapat harmonisasi ini digelar guna memastikan agar rancangan produk hukum daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Ayusriadi.

Dalam laporannya, ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini, keseluruhan permohonan harmonisasi yang telah masuk mencapai 91 draft, terdiri atas 86 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan 5 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).

”Capaian ini tentu tidak terlepas dari dukungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam rangka memberikan pelayanan yang benar-benar berhasil guna terkait pengimplementasian produk hukum daerah di Sulawesi Selatan,” jelas Ayusriadi.

Disamping itu, lanjutnya, keberadaan tenaga perancang kanwil sebanyak 19 pegawai siap memfasilitasi kegiatan harmonisasi produk hukum daerah dengan cara memberikan masukkan baik teknik maupun substansi secara langsung.

“Ke-19 pegawai kami siap melayani harmonisasi produk hukum daerah yang diajukan dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel,” tambah Ayusriadi.

Kakanwil Liberti dalam keterangannya mengapresiasi atas upaya jajaran Subbidang FPPHD yang telah mengharmonsasi produk daerah tersebut.

“Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Liberti. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version