TAKALAR, BACAPESAN.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada tanggal 14 februari 2024 lalu berpotensi dilakukan Pemungutan Suara (PSU) untuk pemilihan lima surat suara.
Yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPR Provinsi Sulsel dan DPRD Kabupaten Takalar. Hal ini diketahui setelah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengetahui pemilih tersebut bukan penduduk setempat.
Seperti yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dua dan 12 Kelurahan Manongkoki Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut). Dimana dua TPS tersebut telah ditemukan bukan penduduk setempat yang masuk memilih lima surat suara di TPS tersebut.
“Kami di Panwascam Polongbangkeng Utara (Polut) telah mengeluarkan rekomendasi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Polongbangkeng Utara (Polut) ntuk dilakukan PSU. Tergantung PPK, apaka dia mau melakukan PSU atau tidak,” ujar Panawascam Polut, Iskandar Daeng Lallo saat dihubungi Rakyatsulsel, sabtu malam (17/02/2024).
Sedangkan untuk Kecamatan Galesong, berpotensi juga dilakukan untuk PSU di TPS tiga dan TPS delapan untuk surat suara Capres dan Cawapres.
Dimana menurut Ketua Panwascam Galesong, Sahir kedua TPS ini telah di temukan pemilih yang bukan penduduk setempat memilih di TPS itu. Beruntung, baru satu surat suara yang dia pilih KPPS dan PTPS mengetahui bahwa pemilih tersebut bukan penduduk setempat.
“Kami juga sudah mengeluarkan rekomendasi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Galesong dan menguraikan kejadian tersebut, kita kembalikan ke PPK, apaka dia melakukan PSU atau tidak,” tegas Sahir.
Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Polongbangkeng Utara dan Galesong sampai beriya ini tayang belum berhasil di konfirmasi. (Tiro)