55 TPS Potensi Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sulsel

  • Bagikan
Konferenssi Pers Bawaslu Sulsel

Koordinator Divisi Pusat Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah mencontohkan, seperti kasus di Makassar, ada laporan dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

“Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510. Ancamany kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta,” katanya.

Namun, Alamsyah menekankan, semua ini baru dugaan. Pihaknya sementara menelusuri dugaan pelaku yang dimaksud di setiap daerah. “Masa prosesnya ialah 7 hari dan tambahan waktu 7 hari,” jelasnya.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, sudah ada beberapa TPS yang telah direkomendasikan untuk segera PSU. Saat ini, KPU sedang mempersiapkannya.

“KPU tengah persiapkan logistiknya karena memang ada disiapkan surat suara untuk PSU,” katanya.

Bahkan kata Romy, sudah ada yang dijadwalkan. “Mungkin satu dua hari ini sudah ada dilaksanakan,” ungkapnya. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version