MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulsel yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) terus bertambah. Bawaslu telah mengidentifikasi 55 TPS yang potensi PSU.
Ketua Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, 55 TPS itu tersebar di 19 kabupaten kota, yaitu Toraja Utara 4 TPS, Tana Toraja (5), Parepare (1), Takalar (7), Sidrap (1), Selayar (3).
“Enrekang, Pinrang, Barru, dan Soppeng masing-masing satu TPS. Lalu, Bone, Jeneponto, Maros, Gowa, dan Makassar masing-masing dua TPS. Selanjutnya Kota Palopo empat, Wajo enam. Pangkep 4, dan Sinjai 5 TPS,” urainya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 TPS diduga berpotensi PSU dan pidana, yaitu di Makassar, Palopo, Pangkep, Sidrap, Sinjai, Luwu, Wajo, dan Bone. Ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana. Di antaranya pasal 510, pasal 516, pasal 523 dan pasal 533.
Ketiga pasal yang dimaksud berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, yakni Pasal 510 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah.
Pasal 523, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.
Pasal 533, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari satu kali. “Di Palopo, Sidrap, Pangkep, Luwu dan Bone masuk pasal 516, yakni dugaan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau di TPS lain,” ujarnya.