TAKALAR, BACAPESAN.COM – Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya dan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan kampanye di salah satu sekolah di Takalar atau fasilitas pendidikan telah menemui titik terang.
Dimana diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait status laporan 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024 yang di tanda tangani ketua Bawaslu Takalar, Nellyati tertanggal 19 Februari 2024.
Dalam surat tersebut menyampaikan terkait terpenuhinya unsur pidana atas laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan Darwis Sijaya, sesuai ketetuan pasal 493 juncto pasal 280 ayat (2) huruf (f) Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Sementara Nasrullah, direkomendasikan kepihak KASN karena memenuhi unsur Undang Undang lainnya tentang Netralitas ASN, sesuai ketentuan pasal 5 huruf (n) angka 5 dan 6 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2021 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil.
Peristiwa yang melibatkan lima orang oknum ASN bersama ketua DPRD Takalar Itu terjadi pada bulan Januari, tepatnya hari Kamis, 24 Januari 2024. Jika terbukti bersalah dimungkinkan ketua DPRD Takalar harus mendekam dalam jeruji besi, tegas pelapor Muhammad Nur Isra, Selasa (20/02/2024).
Hal ini juga telah dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati. Laporan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya telah ditingkatkan ke penyidikan dan kami dari Bawaslu Takalar telah melimpahkan ke Sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Takalar.
“Sedangkan kedua ASN yakni Zainuddin dan Nasrullah, kami telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” Ujar Nellyati, Selasa (20/02/2024).