Dorong Peningkatan Pendaftaran dan Perlindungan KI, Kemenkumham Sulsel Jalin Kerjasama dengan Perguruan Tinggi

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak mengatakan pihaknya terus mendorong Peningkatan pendaftaran/pencatatan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual serta peran penyuluh Hukum di Masyarakat.

Menurut Kakanwil, Liberti Sitinjak Peningkatan pendaftaran dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Selatan tidak hanya melalui diseminasi, workshop, pameran, FGD, Bimtek maupun Sosialisasi namun dapat juga dilakukan melalui berbagai bentuk Kerjasama dengan stakeholder.

Untuk itu, bertempat di Hotel Claro Makassar, dalam rangkaian Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis, Edukasi Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Sulsel melakukan penandatanganan 2 (dua) dokumen Nota kesepahaman.

Yakni Nota Kesepahaman (MoU) Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Universitas Bosowa Batara Surya tentang “Pembinaan, Penguatan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual” yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dan Rektor Universitas Bosowa Batara Surya; dan Perjanjian Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar tentang “Penyuluhan Hukum dan HAM” yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyddin Mustakim.

Dengan ditandanganinya kedua bentuk Kerjasama tersebut, ini merupakan Salah satu upaya dari Kanwil Sulsel dalam memajukan Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Selatan baik itu dari segi pendaftaran, Perlindungan dan pemanfaatannya.

Juga memastikan peran para penyuluh Hukum Kanwil Sulsel dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan Kanwil Sulsel baik itu KI, AHU , layanan Hukum dan Bantuan Hukum, Hak Asasi Manusia dan lainnya.

Kakanwil berharap melalui Kerjasama ini akan mampu melahirkan dan meningkatkan karya – karya Kekayaan Intelektual dari civitas akademika Universitas Bosowa Batara Surya yang tentunya dapat mendukung kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan.

Terakhir, Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan, Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun semakin meningkat. Untuk itu diperlukan suatu konsensus bersama untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya di Era digital sekarang ini.

Salah satunya dapat dilakukan melalui Kerjasama dengan berbagai pihak. Baik Pelaku Usaha, Aparat Penegak Hukum, Perguruan Tinggi, dan Pemerintah.

Penandatangan MoU ini turut disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno, Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Selatan, dan Para Pejabat Administrasi Kanwil Sulsel. (***)

  • Bagikan

Exit mobile version