KPU Pastikan Sirekap tidak Ditutup Selama Proses Rekapitulasi Suara

  • Bagikan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. INSTAGRAM@KPU_RI

“Oleh karena itu kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari sistem informasi rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada pemilu 2024 untuk menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya pada https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fajar online)

  • Bagikan